Polemik Nikah Beda Agama, Ini Penjelasan Kemenag

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi. Nikah beda agama masih menjadi polemik (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.

"UU perkawinan kita memang tidak mengakomodir nikah beda agama, fatwa MUI juga tidak mengakomodir nikah beda agama, di KUA khususnya hanya melayani orang Islam saja. Jadi dalam kompilasi hukum Islam juga itu tidak mengakomodir ada yang nikah beda agama," kata dia. 

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Adib Machrus menyampaikan, Kemenag telah melaksanakan FGD terkait isu nikah beda agama dengan sejumlah pakar beberapa waktu lalu. Hasilnya semua bersepakat bahwa norma umum berdasarkan UU perkawinan pasal 2 ayat 1 adalah sah apabila dilakukan hukum masing-masing agama.

"Kepercayaannya itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama ini menjadi dasar semuanya," ujar dia.

Walaupun begitu, mereka mengamini jika pencatatan nikah beda agama di Dukcapil dapat dilakukan dalam hal keadaan mendesak. Namun kebolehannya tersebut sangat terbatas, karena dikhawatirkan kedua pasangan akan dianggap berzina oleh masyarakat. 

"Maka exit-nya mereka mengajukan permohonan ke pengadilan, ini juga tertuang dalam fatwa MA. Salah satu poin dalam fatwa MA itu adalah melakukan pengajuan permohonan penetapan melalui pengadilan negeri," ujar dia. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Matahari Tepat di Atas Ka'bah 27-28 Mei 2026, Waktunya Cek Arah Kiblat

57 tahun lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal