Polda Kepri Ungkap 52 Kasus TPPO, 162 Korban PMI Ilegal Diselamatkan!

Dicky Sigit Rakasiwi
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer. (foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau mencatat sebanyak 52 kasus TPPO berhasil ditangani selama Januari hingga Juli 2025. Dari total kasus tersebut, sebanyak 162 korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural berhasil diselamatkan.

“Selama tujuh bulan pertama tahun ini, kami mencatat 52 kasus, dengan total 74 tersangka yang telah diamankan. Para korban kebanyakan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Jumat (25/7/2025).

Menurut Andyka, Polresta Barelang dan jajaran Polsek menangani jumlah kasus tertinggi, yaitu 25 kasus Zdengan 57 korban diselamatkan dan 29 tersangka diamankan.

Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap 11 kasus dan menyelamatkan 41 korban. Kemudian Ditpolairud dengan 13 kasus dan 59 korban. Selanjutnya Polresta Tanjungpinang dengan 3 kasus dan 5 korban.

“Dari total 52 kasus, 28 di antaranya sudah tahap penyidikan dan 24 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Tidak ada kasus yang kami SP3-kan,” kata Andyka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar TPPO, Janjikan Kerja ke UEA Malah Jadi Admin Kripto di Myanmar

57 tahun lalu

Cegah TPPO, Imigrasi Bima Perketat Penerbitan Paspor bagi Calon TKI

57 tahun lalu

Warga Asahan Korban TPPO Tewas di Kamboja, Keluarga Kesulitan Pulangkan Jenazah

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO ke Eropa, Kerugian Korban Capai Rp5,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal