PNS Nekat Mudik Terancam Sanksi Potongan Tunjangan Kinerja

Dita Angga
Sindonews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020 yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik Lebaran 2020. Surat edaran ini diklaim lebih tegas dibanding surat edaran sebelumnya.

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan SE untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) itu terinspirasi dari Maklumat Kapolri. Menurutnya ASN harus sejalan dengan pemerintah untuk mencegah wabah corona yang membahayakan bangsa serta negara.

"Kami ingin seperti Maklumat Kapolri yang tegas dan ada sanksinya," kata Tjahjo, Selasa (7/4/2020).

Tjahjo mengatakan jika ada PNS nekat mudik maka ada sejumlah sanksi yang akan menunggu. Mulai dari sanksi teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.

"Lalu masih ada alternatif lain, jika masih nekat mudik nanti akan dibahas antara Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
21 jam lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Seleb
5 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
7 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal