PNS Nekat Mudik Terancam Sanksi Potongan Tunjangan Kinerja

Dita Angga
Sindonews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020 yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik Lebaran 2020. Surat edaran ini diklaim lebih tegas dibanding surat edaran sebelumnya.

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan SE untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) itu terinspirasi dari Maklumat Kapolri. Menurutnya ASN harus sejalan dengan pemerintah untuk mencegah wabah corona yang membahayakan bangsa serta negara.

"Kami ingin seperti Maklumat Kapolri yang tegas dan ada sanksinya," kata Tjahjo, Selasa (7/4/2020).

Tjahjo mengatakan jika ada PNS nekat mudik maka ada sejumlah sanksi yang akan menunggu. Mulai dari sanksi teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.

"Lalu masih ada alternatif lain, jika masih nekat mudik nanti akan dibahas antara Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
All Sport
4 hari lalu

ASN Run 2026 Resmi Dibuka! Lari 81 Km Gratis hingga Target 20.000 Peserta

Nasional
6 hari lalu

WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

Nasional
6 hari lalu

Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN Bakal Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Nasional
6 hari lalu

WFH Diawasi! ASN Wajib Nyalakan Ponsel agar Lokasi Terlacak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal