PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra Terhadap KPK

Antara
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra terhadap KPK terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra. Praperadilan tersebut diajukan oleh Andi Putra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

Hakim PN Jaksel Mardison mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai peratuan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka, penyitaan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Mardison pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Bupati Kuansing di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyampaikan, KPK selaku termohon telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
10 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
22 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
24 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal