Pindah Domisili Usai Lebaran, Begini Cara Mengurusnya

Muhammad Fida Ul Haq
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh (Foto : Ist)

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

15 hari lalu

Bupati Purwakarta Terancam Sanksi Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

16 hari lalu

Bupati Purwakarta Dicecar 60 Pertanyaan Kemendagri, Menyesal Ciptakan Lagu Rendahkan Perempuan

17 hari lalu

Kemendagri Raih Penghargaan PBB, Inovasi Sistem Keuangan Desa Diakui Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal