Pindah Domisili Usai Lebaran, Begini Cara Mengurusnya

Muhammad Fida Ul Haq
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id – Banyak warga dari daerah datang ke kota besar untuk merantau usai Idul Fitri. Biasanya banyak dari mereka yang berpindah domisili. 

Aturan mengenai persyaratan pindah domisili kini disederhanakan. Warga tak lagi perlu mengurus surat RT/RW.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Selasa (3/5/2022). 

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
2 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Nasional
11 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Buletin
21 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal