Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Pekan Depan

Achmad Al Fiqri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dilaporkan atas dugaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

NII Crisis Center juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal