JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) merespons gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Polri terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Petisi Ahli menegaskan siap mengerahkan kekuatan hukum secara maksimal dengan menyiapkan 1.000 pengacara guna membela institusi Polri.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai gugatan CLS tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami melihat gugatan CLS ini tidak tepat sasaran. Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Ini adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara,” kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Menurut dia, objek sengketa dalam CLS seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, bukan proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Dia menambahkan, mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan, bukan CLS.
Lebih lanjut, Pitra menegaskan Petisi Ahli tidak akan tinggal diam jika institusi Polri diserang dengan argumentasi hukum yang dinilai lemah.
“Kami siapkan 1.000 pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri. Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini dan kepentingan tertentu,” ujarnya.