Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri, Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi

Tim iNews.id
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni (foto: iNews)

Dia juga mengingatkan, penggunaan jalur hukum yang tidak tepat berpotensi merusak tatanan hukum serta menciptakan preseden buruk di masa depan. Petisi Ahli menilai gugatan tersebut lebih bernuansa politis dan penggiringan opini dibandingkan sebagai upaya hukum yang murni.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat panggung untuk kepentingan sensasi. Kalau ingin mencari keadilan, gunakan jalur yang benar, bukan memelintir mekanisme hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Ditresrkimum Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan 17 orang, di antaranya termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil.

Kuasa hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara mengatakan gugatan ini diajukan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah Jokowi.

Pasalnya, para penggugat merasa kecewa terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo cs.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah 

57 tahun lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal