Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

Tim iNews.id
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

2 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal