JAKARTA, iNews.id – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan murni proses hukum dan bukan bentuk kriminalisasi. Petisi Ahli juga menilai proses penyidikan terhadap Febrie tidak memerlukan izin Presiden.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution mengatakan narasi yang mengaitkan proses hukum terhadap Febrie dengan presiden tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menggeser substansi perkara ke ranah politik.
"Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik bukan hukum lagi. Selama proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi oleh sistem peradilan, maka hal itu merupakan proses hukum yang sah, bukan kriminalisasi," ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Menurut dia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Karena itu, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapa pun sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dia juga menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyidik meminta izin presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka.