Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

Tim iNews.id
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan murni proses hukum dan bukan bentuk kriminalisasi. Petisi Ahli juga menilai proses penyidikan terhadap Febrie tidak memerlukan izin Presiden.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution mengatakan narasi yang mengaitkan proses hukum terhadap Febrie dengan presiden tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menggeser substansi perkara ke ranah politik.

"Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik bukan hukum lagi. Selama proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi oleh sistem peradilan, maka hal itu merupakan proses hukum yang sah, bukan kriminalisasi," ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Menurut dia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Karena itu, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapa pun sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Dia juga menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyidik meminta izin presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

1 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal