Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin
Advertisement . Scroll to see content

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:34:00 WIB
Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, proses penggeledahan dan penyitaan tetap mengikuti mekanisme hukum acara pidana, termasuk ketentuan mengenai izin pengadilan apabila dipersyaratkan undang-undang. Namun, tidak terdapat aturan yang mengharuskan adanya persetujuan Presiden untuk memulai penyidikan.

Pitra menilai pengaitan proses penyidikan dengan Presiden justru dapat menimbulkan persepsi seolah-olah kepala negara harus ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Perdebatan seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan, bukan pada opini-opini yang mengarah kepada politisasi proses hukum."

Selain itu, dia mengingatkan asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip konstitusional yang harus dijaga. Organisasi tersebut menilai tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun hambatan politik terhadap proses penegakan hukum selama seluruh tindakan aparat dilakukan sesuai koridor hukum.

Pitra pun mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun narasi yang dinilai dapat mengaburkan substansi persoalan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut