Pertimbangan MA Potong Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J

irfan Maulana
Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di lapas perempuan Jakarta (Foto: Kemenkumham)

"Tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," katanya.

Diketahui selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2023 lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi penjara seumur hidup. Sementara hukuman Putri Candrawathi dipangkas menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, dan Kuat Maruf menjadi 10 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
2 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
2 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
2 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Megapolitan
5 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal