Pertimbangan MA Potong Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J

irfan Maulana
Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di lapas perempuan Jakarta (Foto: Kemenkumham)

"Tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," katanya.

Diketahui selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2023 lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi penjara seumur hidup. Sementara hukuman Putri Candrawathi dipangkas menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, dan Kuat Maruf menjadi 10 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

15 hari lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

19 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

24 hari lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

2 bulan lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal