Pertimbangan MA Potong Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J

irfan Maulana
Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di lapas perempuan Jakarta (Foto: Kemenkumham)

"Tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," katanya.

Diketahui selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2023 lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi penjara seumur hidup. Sementara hukuman Putri Candrawathi dipangkas menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, dan Kuat Maruf menjadi 10 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
29 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
30 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
1 bulan lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal