MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Putri Candrawathi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dipotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.

Putusan ini ditetapkan Mahkamah Agung setelah mengadili kasasi yang diajukan Putri.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," tulis putusan MA.

Selain itu, suami Putri yakni Ferdy Sambo juga diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Sambo awalnya divonis mati oleh PN Jaksel.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal