Pertimbangan MA Potong Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J

irfan Maulana
Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di lapas perempuan Jakarta (Foto: Kemenkumham)

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi dinilai bukan otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo. Hal inilah yang menjadi alasan hakim agung merubah Hukuman penjara 20 tahun menjadi 10 tahun atas kasus tersebut.

Alasan itu tertuang dalam salinan putusan Nomor 816 K/Pid/2023. Dalam sidang putusan tersebut, duduk sebagai ketua majelis Suhadi serta empat anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban," tulis MA dalam putusannya yang dikutip, Senin (28/8/2/23).

MA menilai Putri Candrawathi bukan pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Pelaku yang terlibat langsung yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ferdy Sambo dan menembak Brigadir J hingga tewas.

"Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan Korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," bunyi salinan putusan MA.

Alasan selanjutnya, Putri Candrawathi merupakan ibu beranak empat. Putra bungsunya masih berusia di bawah tiga tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

14 hari lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

19 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

23 hari lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

2 bulan lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal