Pertimbangan Lengkap Hakim MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa di Polri selama 30 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan pembatalan hukuman mati terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Alasan pengabulan kasasi Ferdy Sambo itu tertuang dalam salinan Putusan Nomor 813 K/Pid/202.

Ketua Majelis Hakim Suhadi serta anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana dalam putusan itu diwajibkan memperhatikan sifat baik dan jahat dari terdakwa. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial Terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," jelas MA dalam putusannya dikutip Senin (28/8/2023).

MA pun menjelaskan Sambo mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal itu menurut hakim selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas," tulis MA.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal