Pertimbangan Lengkap Hakim MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa di Polri selama 30 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan pembatalan hukuman mati terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

Diketahui selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga dikabulkan kasasinya. Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal