Pertimbangan Lengkap Hakim MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa di Polri selama 30 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan pembatalan hukuman mati terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

Diketahui selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga dikabulkan kasasinya. Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Nasional
1 bulan lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
1 bulan lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
2 bulan lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nasional
2 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal