Persyaratan Membuat e-KTP 2023 Beserta Alur Pendaftaran, Berikut Caranya!

Wikku D Nugroho
Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk membuat e-KTP, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan membawa dokumen berikut: 

Persyaratan Membuat e-KTP 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih

2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

Alur Pendaftaran e-KTP 2023

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP

2. Untuk mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor kelurahan atau kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

3. Serahkan dokumen kepada petugas 

4. Kemudian, lakukan proses pengambilan foto dan rekam sidik jari

5. e-KTP dapat diambil secepat-cepatnya 14 hari setelah proses pengajuan pembuatan

Itulah ulasan persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran. Semoga bermanfaat!

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Buletin
15 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Seleb
2 bulan lalu

Viral Inara Rusli Bongkar Rahasia Insanul Fahmi, Status KTP Single!

Nasional
6 bulan lalu

Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal