Meski begitu, LPDP mengaku akan mengimbau Dwi agar lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami bahwa penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
Sementara itu, LPDP juga menegaskan bahwa suami Dwi yang berinisial AP juga berstatus sebagai penerima beasiswa LPDP. Namun, saat ini AP belum menyelesaikan kontribusi usai menyelesaikan studi dengan LPDP.
“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” bunyi keterangan.
Oleh karena itu, LPDP sedang mendalami dugaan tersebut. Pihaknya akan memanggil AP untuk klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa jika terbukti belum memenuhi kewajiban berkontribusi di Indonesia.