Analis SDM Madya BKN, Eunike Prapti Lestari K, menjelaskan bahwa penyeragaman nilai dasar (core values) ASN secara nasional bertujuan untuk menyatukan standar perilaku seluruh aparatur di Indonesia.
Sebelumnya, setiap instansi memiliki nilai dasar yang berbeda-beda. Namun, melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berakhlak kini menjadi satu-satunya nilai dasar yang wajib dianut.
"ASN berakhlak kenapa perlu dilaksanakan? Sebenarnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin," kata Eunike. Dengan menerjemahkan nilai tersebut ke dalam perilaku kerja konkret, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi semakin bersih dan profesional.