Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih

Dony Aprian
Partai Perindo mendukung larangan mantan terpidana korupsi nyaleg yang ditetapkan KPU. (Foto: ilustrasi/sindonews).

“Kalau usulan menunggu putusan MA kurang tepat karena UU Pemilu sudah ada sebagai acuan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Sulawesi Utara, Panwaslu Tana Toraja, dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif karena dinilai memenuhi syarat.

Namun, KPU melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Lembaga penyelenggara pemilu itu menambahkan norma baru yang mengatur mengenai larangan itu di PKPU 20/2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

2 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

2 hari lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

3 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal