Langkah-langkah itu antara lain melakukan kunjungan ke berbagai partai politik dan berpesan untuk tidak menerima caleg yang tersandung kasus korupsi.
“Bawaslu secara aktif telah mendatangi partai politik dan melakukan sosialisasi untuk tidak mencalonkan eks mantan koruptor,” katanya.
Meskipun begitu, terdapat keputusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg. Tetapi keputusan itu diambil karena mantan narapidana korupsi itu telah memenuhi syarat dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pendekatan yang dilakukan Bawaslu merupakan solusi yang bisa dijalankan bersama, mengingat UU Pemilu memang tidak melarang namun pada akhirnya masyarakat yang akan menentukan pilihannya,” kata dia.
Sementara itu, KPU memutuskan untuk menunda keputusan Bawaslu tersebut. Sebab KPU berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, KPU menunggu putusan dari Mahkamah Agung mengenai uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018.