Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih

Dony Aprian
Partai Perindo mendukung larangan mantan terpidana korupsi nyaleg yang ditetapkan KPU. (Foto: ilustrasi/sindonews).

Langkah-langkah itu antara lain melakukan kunjungan ke berbagai partai politik dan berpesan untuk tidak menerima caleg yang tersandung kasus korupsi.

“Bawaslu secara aktif telah mendatangi partai politik dan melakukan sosialisasi untuk tidak mencalonkan eks mantan koruptor,” katanya.

Meskipun begitu, terdapat keputusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg. Tetapi keputusan itu diambil karena mantan narapidana korupsi itu telah memenuhi syarat dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pendekatan yang dilakukan Bawaslu merupakan solusi yang bisa dijalankan bersama, mengingat UU Pemilu memang tidak melarang namun pada akhirnya masyarakat yang akan menentukan pilihannya,” kata dia.

Sementara itu, KPU memutuskan untuk menunda keputusan Bawaslu tersebut. Sebab KPU berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, KPU menunggu putusan dari Mahkamah Agung mengenai uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

2 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

2 hari lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

3 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal