Peras Perusahaan Limbah Minta 3 Mobil dan HP, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi

Fariz Abdullah
Mustofa (51) ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan di Serang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten terkait pemerasan kepada perusahaan limbah. (Foto: Fariz Abdullah).

"Aliran dana berhenti pada Oktober 2022. Disitu pelaku kembali mengajukan permintaan kepada manajemen perusahaan pada November 2023 seperti tiga unit mobil, motor sampai iPhone 14 Pro Max," ucapnya.

Merasa terus ditekan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Mustofa ditangkap di kediamannya di Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis (5/6/2025).

Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum LSM dan PNS Ditangkap saat Peras Kades di Sumenep, Minta Rp40 Juta

57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

57 tahun lalu

Danantara Kaji Bentuk Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing

57 tahun lalu

Prabowo dan Macron Luncurkan Forum Bisnis RI-Prancis, Pertemukan 30 Perusahaan Top

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal