Peras Perusahaan Limbah Minta 3 Mobil dan HP, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi

Fariz Abdullah
Mustofa (51) ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan di Serang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten terkait pemerasan kepada perusahaan limbah. (Foto: Fariz Abdullah).

Dia menjelaskan, pada 2017 Mustofa pernah menggelar menggelar demonstrasi dan menuntut dana CSR dari perusahaan. Ancaman laporan ke kementerian membuat perusahaan terpaksa menyetujui “kerja sama pembinaan” dengan nilai fantastis.

"Aliran dana berhenti pada Oktober 2022. Disitu pelaku kembali mengajukan permintaan kepada manajemen perusahaan pada November 2023 seperti tiga unit mobil, motor sampai iPhone 14 Pro Max," ucapnya.

Merasa terus ditekan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Mustofa ditangkap di kediamannya di Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis (5/6/2025).

Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jatim
9 bulan lalu

Oknum LSM dan PNS Ditangkap saat Peras Kades di Sumenep, Minta Rp40 Juta

Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
6 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
6 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal