Pemerintah dalam aktivitas ekonomi berkewajiban:
(a) Mengusahakan pembagian pendapatan nasional yang adil
(b) Mengusahakan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kesempatan kerja yang tinggi
(c) Mengusahakan tingkat harga yang relatif stabil
(d) Mengusahakan pertumbuhan ekonomi yang memadai.
Perekonomian harus diatur sehingga perekonomian dapat mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata. Regulasi dan aturan yang dibuat pemerintah, antara lain berupa: pemberian subsidi pada perusahaan dalam negeri sehingga mampu bersaing dengan produk dari luar.
Peran lain pemerintah, adalah: menentukan besarnya pajak. Dengan adanya aturan tentang pajak progresif, orang yang kaya dipungut pajak yang tinggi, sedangkan orang yang miskin dipungut pajak yang rendah, bahkan orang yang sangat miskin tidak dipungut pajak tetapi malah disubsidi.
Selain itu, pemerintah juga memiliki wewenang untuk berperan dalam pemberian izin pembukaan swalayan atau minimarket.
Rumah tangga pemerintah juga memiliki peran sebagai konsumen. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur, pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana penunjang, yang dibeli dari rumah tangga pemerintah.