Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

Rizky Agustian
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: iNews)

"Ketika itu dikembalikan berarti perkara tersebut tidak bisa lagi dituntut di persidangan oleh jaksa penuntut umum. Itu artinya secara administrasi perkara ini telah gugur," ujar Gafur.

Selain itu, Gafur mempertanyakan lamanya penanganan perkara yang menurutnya hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah.

"Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur, bukti-bukti yang belum bisa memberikan gambaran secara detail dan komprehensif terkait dengan perkara pidana ini," ucapnya.

Dia mengatakan, pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut Gafur, status P21 harus dibuktikan melalui surat resmi yang diterbitkan kejaksaan, bukan melalui pernyataan lisan.

"Jadi P21 itu adalah bukti suatu perkara telah dinyatakan lengkap. Kalau belum ada P21 bagaimana status berkas perkaranya? Ya belum bisa dinyatakan lengkap secara formil hukum," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Ditahan, bakal Surati Prabowo hingga Gibran

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Klaim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Gugur, Sebut Tak Layak Disidangkan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Lengkap, Roy Suryo Cs segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal