JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatra Utara (Sumut). Tersangka yang dimaksud adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku timses Afandin sekaligus penyuap.
"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan di Polda Sumut," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, KPK menyebut ada kendala sehingga yang bersangkutan tidak dibawa ke Jakarta meski ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengatakan, ada keterbatasan tiket penerbangan menuju Jakarta di detik-detik terakhir keberangkatan.
"Saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Sabtu (4/7/2026).
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Afandin diduga telah meminta upeti dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.
"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," ucap Taufik.
"Selanjutnya Sdr SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim," tuturnya.