Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatra Utara (Sumut). Tersangka yang dimaksud adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku timses Afandin sekaligus penyuap.

"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan di Polda Sumut," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026). 

Sebelumnya, KPK menyebut ada kendala sehingga yang bersangkutan tidak dibawa ke Jakarta meski ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengatakan, ada keterbatasan tiket penerbangan menuju Jakarta di detik-detik terakhir keberangkatan. 

"Saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Sabtu (4/7/2026). 

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Afandin diduga telah meminta upeti dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.

"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," ucap Taufik. 

"Selanjutnya Sdr SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Suap, Harta Bupati Nonaktif Langkat Tembus Rp10,67 Miliar!

57 tahun lalu

Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat, Sebut Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Bupati Langkat Putar Balik usai Hadiri Acara Apkasi, Diduga Hindari OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal