Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty Winasti berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: ANTARA)

Putusan terhadap Asty tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Asty penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Asty bersama dengan Direktur PT HTK, Taufik Agustono, dinilai terbukti memberikan uang suap kepada Bowo sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Uang kepada Bowo itu direalisasikan secara bertahap.

Atas putusan tersebut, baik JPU KPK dan terdakwa Asty menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
1 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal