Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty Winasti berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Manajer Umum Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty. Vonis tersebut didapat Asty karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Asty Winasty dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Terdakwa Asty terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Putusan itu berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap hakim Rianto.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa, Asty dinilai berlaku sopan dalam persidangan; belum pernah dihukum; seorang ibu yang mempunyai tanggungan anak yang masih kecil; menyesali perbuatannya, dan; berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
14 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

15 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

17 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

20 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal