Penyidikan BLBI Dihentikan, Mahfud MD Janji Kejar Aset Rp108 Triliun

Riezky Maulana
Mahfud MD (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertindak cepat atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia, fokus pemerintah saat ini adalah memburu aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hal itu dikarenakan, hutang yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat besar, yakni lebih dari Rp108 T. Mahfud memberikan pernyataan ini di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021) malam.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 T," tutur Mahfud.

Dia menegaskan, penghentian penyidikan dari lembaga antirasuah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata Mahfud, keputusan itu tak terlepas dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwasanya masalah BLBI bukanlah sebuah tindak pidana.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal (1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal