Penuhi Janji, Mantan Pramugari Siwi Widi Serahkan Rp647 Juta ke KPK

Raka Dwi Novianto
Mantan pramugari, Siwi Widi Purwanti memenuhi janjinya mengembalikan uang Rp647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id - Mantan pramugari, Siwi Widi Purwanti memenuhi janjinya mengembalikan uang Rp647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berasal dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan yang diduga menjadi modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat inu telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan dipersidangan ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Atas pengembalian uang tersebut, KPK pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Siwi. Namun, KPK meminta Siwi agar tetap bersaksi di persidangan meski telah mengembalikan uang.

"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan Terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal