Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama

Jonathan Simanjuntak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2017. 

"Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," ucap Abdullah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya

Nasional
2 hari lalu

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

Shorts
5 hari lalu

Polda Metro Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa: Harusnya Kembali ke Titik Nol!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal