Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama

Jonathan Simanjuntak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merespons kabar terkait perubahan pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Budi menjelaskan, perubahan pasal merupakan hal biasa. Apalagi, bisa jadi ada penyesuaian pasal lantaran perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya, kalau perubahan pasal dan lain-lain, ini kan komunikasi antara penyidik dengan JPU (jaksa penuntut umum). Pasti kita melihat apakah itu mengacu kepada KUHP baru atau KUHP lama. Itu biasa saja," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Budi menambahkan, Polda Metro Jaya juga akan mengumumkan pelimpahan perkara kasus itu ke jaksa penuntut umum. Hanya saja, Budi belum merinci kapan waktu pastinya.

"Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Kami pernah menyampaikan dalam waktu dekat untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa, pasti akan kami sampaikan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya

Nasional
2 hari lalu

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

Shorts
5 hari lalu

Polda Metro Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa: Harusnya Kembali ke Titik Nol!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal