JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merespons kabar terkait perubahan pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Budi menjelaskan, perubahan pasal merupakan hal biasa. Apalagi, bisa jadi ada penyesuaian pasal lantaran perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya, kalau perubahan pasal dan lain-lain, ini kan komunikasi antara penyidik dengan JPU (jaksa penuntut umum). Pasti kita melihat apakah itu mengacu kepada KUHP baru atau KUHP lama. Itu biasa saja," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Budi menambahkan, Polda Metro Jaya juga akan mengumumkan pelimpahan perkara kasus itu ke jaksa penuntut umum. Hanya saja, Budi belum merinci kapan waktu pastinya.
"Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Kami pernah menyampaikan dalam waktu dekat untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa, pasti akan kami sampaikan," tuturnya.