Penjelasan Komnas HAM Absen di Sidang Praperadilan Penangkapan 6 Laskar FPI

Felldy Aslya Utama
Sidang praperadilan penangkapan enam laskar FPI di Pengadilan Negeri Jaksel tanpa dihadiri Komnas HAM dan polisi. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan alasan ketidakhadiran dalam sidang praperadilan perdana terkait penangkapan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/1/2021). Komnas HAM mengaku belum ada pemberitahuan.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke Komnas kalau kami ikut digugat," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/1/2021) malam.

Meski begitu, dia menghormati jika ada gugatan yang ditujukan kepada Komnas HAM. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu mekanisme hukum yang ada dan bisa ditempuh jika ada pihak yang tidak puas.

Beka belum bisa memastikan apakah Komnas HAM akan menghadiri pemanggilan sidang praperadilan berikutnya. Komnas HAM, kata dia, akan menunggu pemberitahuan terkait hal tersebut.

Jika sudah ada pemberitahuan tersebut, Komnas HAM juga akan menindaklanjuti terlebih dahulu apa yang menjadi gugatan dari pihak pemohon. "Kita lihat dan mempelajari dulu materi gugatan yang ada," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

TAUD Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Nasional
7 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
7 hari lalu

Komnas HAM Kaji Skenario Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Peradilan Umum-TGPF Jadi Opsi

Nasional
8 hari lalu

Komnas HAM: Polda Metro Akui Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Sama dengan Versi TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal