Polisi dan Komnas HAM Kompak Tak Datang, Sidang Praperadilan Penembakan Laskar FPI Ditunda Dua Pekan

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (18/1/2021). (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (18/1/2021). Dalam persidangan itu polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.

Sidang akhirnya tidak berlangsung lama atau kurang dari 30 menit. Dalam persidangan itu hakim hanya menyatakan sidang ditunda.

"Ini kemana (pihak termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?" ucap Hakim Ahmad di PN Jaksel, Senin (18/1/2021).

Sidang ditunda hingga Senin (1/2/2021). Sidang ditunda selama dua pekan agar tidak berbarengan dengan gugatan praperadilan pemohon atau pengacara keluarga anggota Laskar FPI Khadavi tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi sidangnya digelar Senin, 25 Januari 2021 di PN Jaksel.

Penembakan terhadap Laskar FPI terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi saat Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab menuju tempat pengajian subuh keluarga.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal