Penjelasan Firli Bahuri soal Struktur Baru KPK

Muhammad Fida Ul Haq
Firli Bahuri (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan ulang organisasi. Hal itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020. 

Berdasarkan keterangan tertulis dari Ketua KPK Firli Bahuri, KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru.

"Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3 serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus," kata Firli dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Salah satu jabatan baru yakni staf khusus. Firli menyebut staf khusus menggantikan posisi penasihat KPK. 

" Terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural. Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020, " katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

57 tahun lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal