Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15:00 WIB
Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026) malam. 

 Mellisa menilai, penahanan tersebut justru semakin memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang sejak awal dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.

“Penahanan terhadap Gus Yaqut terkesan dipaksakan. Sejak awal konstruksi hukum perkara ini tidak jelas dan serampangan. KPK menyebut adanya kerugian negara, namun pada saat yang sama objek yang dipersoalkan bukanlah bagian dari keuangan negara. Bahkan pihak yang disebut menerima dan mengembalikan uang justru tidak diproses hukum,” ujar Mellisa di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Mellisa juga menyoroti adanya surat pemanggilan KPK bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Mellisa, surat tersebut tertanggal 6 Maret 2026, sementara pada saat itu proses praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang serampangan. Pada saat proses praperadilan masih berjalan dan putusannya baru dibacakan pada 11 Maret 2026, KPK sudah lebih dahulu mengeluarkan surat pemanggilan yang kemudian berujung pada penahanan,” kata Mellisa.

Selain itu, Mellisa menegaskan bahwa selama ini Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan objektif yang mendesak untuk melakukan penahanan.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun pada saat yang sama, kami akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk memastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum secara adil, transparan, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut Mellisa menegaskan bahwa hingga saat ini Gus Yaqut meyakini tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil dalam kerangka penyelenggaraan ibadah haji yang tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Alasan pembagian kuota dengan skema 50:50 juga didasari tujuan kuat yakni demi menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah haji Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut