Pengusaha Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Gedung KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Indonesia, Sutikno. Tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra itu akan segera disidang dalam waktu dekat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan berkas perkara Sutikno terkait kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024 atas izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan. 

"Tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan TPK suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024. Sebelumnya berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (24/2/2021).

Dengan pelimpahan ke tahap II ini, kata Ali, penahanan Sutikno dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, selama 20 hari kedepan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021. Sutikno ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sutikno. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal