Pengusaha Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Gedung KPK. (Foto: Ist)

Kasus ini bermula pada 2017, saat itu PT Kings Property berencana menanamkan modalnya di Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu. Sutikno kemudian menugaskan anak buahnya Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait untuk rencana pembebasan lahan.

Sutikno pun memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
14 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
14 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal