Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

Komaruddin Bagja
Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 (Foto: Ilustrasi/Ist)

Syarat dan Ketentuan:

  • Berlaku hanya untuk PKB dan BBNKB Tahun 2025.
  • Periode penghapusan sanksi: 14 Juni – 31 Agustus 2025.
  • Tidak perlu pengajuan, sistem akan otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan.


Lusiana menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku sekali dalam periode tersebut. “Kami mengajak seluruh warga yang masih menunggak pajak kendaraan untuk memanfaatkan program ini. Jangan sampai menyesal karena kesempatan ini tidak datang dua kali,” katanya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
29 hari lalu

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ

Seleb
3 bulan lalu

Fiersa Besari Pamer Bukti Bayar Pajak Lebih dari Rp129 Juta, Netizen Auto Heboh Tebak Penghasilannya

Nasional
11 bulan lalu

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

Bisnis
12 bulan lalu

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal