Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ

Rabu, 22 April 2026 - 14:35:00 WIB
Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ
Menkeu Purbaya memastikan pajak kendaraan listrik tidak naik meski ada aturan baru. Perubahan hanya pada skema pungutan tanpa menambah beban konsumen. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan baru terkait pajak kendaraan listrik tidak menyebabkan kenaikan beban pajak bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada pertengahan April 2026.

Purbaya menjelaskan, regulasi tersebut hanya mengubah skema pungutan tanpa menambah total pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

“Sebetulnya total pajak sama, tidak ada yang berubah. Hanya bergeser saja dari satu pos ke pos lain,” ujarnya.

Dalam aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), baik mobil maupun motor listrik, kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut