Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi

Tim iNews.id
Ilustrasi aturan pajak baru kendaran listrik dinilai bisa ganggu investasi dalam negeri. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor. Namun, aturan yang berlaku pada Jumat (11/4/2026) ini dinilai bisa menghambat investasi dalam negeri.

Peneliti sekaligus Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menjelaskan pemerintah memiliki target 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030. 

Namun,  aturan baru justru bisa menghilangkan potensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun, serta memangkas subsidi BBM Rp18,3 triliun per tahun.

“Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0% menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,” kata Fabby di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menilai keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Inkonsistensi kebijakan dinilai berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya, di tengah fase pertumbuhan pasar yang masih awal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Nasional
2 hari lalu

BBM Bikin Menjerit, Mobil Listrik Dinilai Jadi Penumpang Pasar Otomotif

Mobil
2 hari lalu

Mobil Listrik Booming di Tengah Kenaikan Harga BBM, EV Jadi Mesin Pertumbuhan Otomotif

Bisnis
2 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN, Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal