Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi

Tim iNews.id
Ilustrasi aturan pajak baru kendaran listrik dinilai bisa ganggu investasi dalam negeri. (Foto: Freepik)

Selain itu, Fabby menilai aturan itu juga perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Regulasi tersebut sebelumnya memberikan arah kebijakan dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.

Ia pun meminta pemerintah menunda implementasi ketentuan terkait kendaraan listrik, melakukan harmonisasi regulasi, serta memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik menuju target 2030.

“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” ucap Fabby.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal