Pengalaman Buruk di 2019, Mantan Petugas Penyelenggara Gugat Format Pemilu Serentak 2024 ke MK

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Sistem keserentakan pemilu lima kotak kembali diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan tersebut dimohonkan oleh mantan KPPS, PPS, dan PPK yang terlibat pada Pemilu 2019  lalu.

Kuasa hukum pemohon, Heroik Pratama menyampaikan permohonan ini didasarkan pada beban penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, PPS, dan PPK sangat luar biasa berat dengan sistem keserentakkan lima kotak.

"Pengalaman Pemilu 2019, beban berat itu membuat banyak penyelenggara pemilu kelelahan hingga jatuh sakit, bahkan 800 orang lebih meninggal dunia," kata Heroik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2021).

Kondisi saat ini, kata dia, pilihan pembentuk undang-undang untuk tetap menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak, dianggap tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019. Bahwa di dalam putusan tersebut diperintahkan, untuk memilih format keserentakkan pemilu, pembentuk undang-undang mesti melibatkan partisipasi banyak kalangan untuk mendapatkan masukan atas pilihan keserentakkan pemilu.

"Termasuk juga menghitung implikasi teknis beban penyelenggara pemilu atas pilihan format keserentakkan pemilu," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

7 jam lalu

Tok! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir

8 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

9 hari lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal