Pengacara Sebut Penyidik Tak Mampu Buktikan Surat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan 

Irfan Ma'ruf
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -PengacaraPegi Setiawan, Toni RM menyebut penyidik tidak mampu membuktikan surat penetapan tersangka kliennya pada tahun 2016. Kliennya juga tidak pernah diperiksa usai kejadian pembunuhan Vina dan Eky

Toni mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik harus memenuhi dua unsur. Salah satunya harus menjalani pemeriksaan.

"Pertama seseorang harus tersangka dan kedua harus diperiksa. Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka 2016," kata Toni dalam iNews TV, Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan jika penetapan DPO pada 15 September 2016, saat itu masih berlaku peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. Dalam Pasal 31 ,tersangka yang dipanggil tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Selain itu, dia mengatakan ada kejanggalan dalam perkara penangkapan Pegi Setiawan. Dalam penetapan tersangka, polisi berdalih tidak memerlukan pemeriksaan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
49 menit lalu

Hotman Paris Sakit Saraf Kejepit L4 dan L5, Apa Itu?

1 jam lalu

Geger! Hotman Paris Mendadak Pakai Kursi Roda usai Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah

2 jam lalu

Breaking News: Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

23 jam lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal