Pengacara Sebut Penyidik Tak Mampu Buktikan Surat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan 

Irfan Ma'ruf
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews)

"Saya sampaikan kalau dalilnya DPO, kaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," kata Toni.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

2 hari lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

2 hari lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

2 hari lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal