Pengacara Sebut Penyidik Tak Mampu Buktikan Surat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan 

Irfan Ma'ruf
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews)

"Saya sampaikan kalau dalilnya DPO, kaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," kata Toni.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Erin Gandeng Pengacara Baru Lawan Eks ART, Sunan Kalijaga: Gak Mau Tahu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal