Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Putusan MK

Agung Bakti Sarasa
Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Dalam pandangan hukumnya, Toni menilai ada hal yang penting diperhatikan penyidik dalam penetapan tersangka. 

"Intinya ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka itu. Pertama, penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena Pegi Setiawan DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016," ujar Toni seusai persidangan, Senin (8/7/2024).

"Saya sudah sampaikan kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya, sah atau tidak secara hukum," katanya lagi.

Toni menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 31 menyatakan, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan kemudian tidak datang atau keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Menurutnya, ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal