JAKARTA, iNews.id - Pengacara Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu mengungkap dua dugaan tindak pidana dalam kasus potongan video ceramah kliennya di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyeret Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda
Menurut Abdul, dugaan pidana tersebut meliputi pencemaran nama baik terhadap JK dan dugaan penghasutan melalui media elektronik.
“Ada dua jenis delik di sana. Pertama adalah delik aduan absolut yang berkaitan dengan fitnah atau pencemaran nama baik kepada Pak JK. Tapi ada juga jenis delik biasa yaitu yang diatur di pasal 247 terkait dengan hasut,” ucap Abdul dalam program Rakyat Bersuara bertajuk '40 Ormas Lapor Polisi, Ade Armando Cs Terancam Pidana?' yang disiarkan di iNews, Selasa (12/5/2026).
Dia menambahkan, kesimpulan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum diambil setelah pertemuan antara JK dan 40 ormas Islam, menyusul polemik potongan video yang kemudian dibahas dalam podcast di YouTube Cokro TV dinilai telah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital.
“Setelah pertemuan dengan 40 ormas di kediaman Pak JK, karena ini daya rusaknya sungguh luar biasa, sudah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital kita, maka kesimpulan yang diambil dalam silaturahmi tokoh bangsa, ormas dengan Pak JK, ini harus dibawa ke ranah hukum,” tuturnya.