"Karena yang diberikan jaksa kepada hakim dan kami itu harus sama, supaya fair. Jadi kalau kita gak tahu, mereka yang tahu kan artinya babak belur kita. Itu yang kita ributkan kemarin," kata dia.
Sementara itu, Dokter Tifa menyebut daftar barang bukti yang disampaikan jaksa tidak memuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ijazah Jokowi. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut merupakan barang bukti yang paling penting dalam perkara tersebut.
"Dan satu lagi, barang bukti yang kita minta juga, harusnya di daftar barang bukti itu ada hasil pemeriksaan labfor. Itu di daftar barang bukti itu tidak ada, jadikan tanda tanya besar," tuturnya.
Tifa mengatakan, majelis hakim bahkan telah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan BAP secara lengkap beserta barang bukti. Namun, hingga sidang keempat yang berujung pada dikabulkannya eksepsi, dokumen tersebut disebut belum juga diberikan.
"Sesuai dengan ibu hakim, jaksa sudah diperintah oleh hakim untuk memberikan BAP lengkap kepada kami termasuk barang bukti, sampai dengan hari ini sidang keempat itu tidak juga diberikan kepada kami, jadi buat kami itu udah kalah duluan," ucapnya.